Last updated
Sunday, August 15, 2021 - 21:46

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan kewajiban seluruh lembaga pemerintahan, tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Bawaslu sudah mengikuti kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE sejak tahun 2019.

Content rating

Comments

Astri

12/29/2021 - 11:08
Bawaslu sudah menerapkan SPBE, baguss...

Add new comment